Wednesday, December 22, 2010

Jika Yusril Dikriminalkan, Komisi III Panggil Jaksa Agung

Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA - Komisi III DPR berencana memanggil Jaksa Agung Basrief Arief. Langkah ini untuk mempertanyakan jika Kejaksaan Agung tetap akan meneruskan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra.

“Kami di Komisi III akan mempertanyakan ini kepada Jaksa Agung nanti pada masa sidang pertama setelah reses,” ujar anggota Komisi III Desmond J Mahesa kepada okezone, Kamis (23/12/2010).

Desmon mengakui, memang ada kejanggalan jika Kejaksaan Agung tetap meneruskan kasus Yusril, sementara tuduhan terhadap Romli dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, perkara Sisminbakum adalah satu kesatuan dari tersangka satu dengan tersangka lainnya. Alhasil jika perkara Romli sebagai pelaksana saja sudah dinyatakan bebas, seharusnya perkara Yusril pun demikian.

“Saya tidak melihat tidak ada perbedaan. Dan harusnya memang kasus Sisminbakum tidak dilanjutkan karena tidak merugikan negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari menyatakan bahwa dikabulkan permohonan kasasi Romli Antamasasmita oleh Mahkamah Agung tidak berpengaruh pada proses hukum Yusril.

Menurut Amari, perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan perkara yang sama dengan tersangka Romli, memiliki ciri khas masing-masing dan tidak sama persis.

No comments:

Post a Comment