Friday, December 24, 2010

Golkar Usulkan Syarat Ajukan Capres Dipermudah

Ilustrasi

JAKARTA - DPR menargetkan revisi rancangan undang-undang paket politik selesai pada 2011 mendatang. Tak pelak, wacana yang berkaitan dengan pemilu dan pilpres mulai muncul.

Bukan hanya wacana tentang kenaikan prosentase parliamentary threshold (PT) alias ambang batas partai politik (parpol) untuk lolos ke parlemen, syarat tentang pencalonan presiden pun mulai mengemuka.

Salah satunya adalah wacana mempermudah syarat pengajuan calon presiden (capres) pada Pilpres tahun 2014.

Peneliti pada Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Veri Junaidi setuju dengan kelonggaran syarat mengajukan presiden. "Kalau ada keinginan untuk menurunkan besaran syarat pencalonan presiden menjadi 5 persen saya setuju. Itu bagus, nanti akan banyak yang maju menjadi calon presiden," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/12/2010).

Dalam UUD 1945, syarat pencalonan presiden diatur dalam Pasal 6A ayat 2. Pasal itu mennsyaratkan pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu, tanpa menyebutkan berapa jumlah dukungan minimal pencalonan.

Sedangkan syarat yang lebih rinci tertuang UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Dalam pasal 9 UU itu disebutkan pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

Adapun Golkar merupakan partai yang saat ini sedang mendalami adanya aturan yang memungkinkan parpol yang lolos PT otomatis dapat mengajukan capres dengan syarat PT untuk pemilu dinaikan. Golkar sendiri mematok minimal PT 5 persen.

“Kami sedang mempertimbangkan parpol yang lolos PT dapat mengajukan capres," kata Ketua Tim Kajian rancangan UU Paket Politik Fraksi Partai Golkar, Ibnu Munzir.

Alasan Golkar mengkaji wacana itu, kata Munzir, parpol yang lolos PT tentu telah mendapatkan kepercayaan masyarakat. Sebab, tidak mudah bagi parpol untuk lolos PT. Hal itu juga mengurangi kerumitan, seperti harus koalisi untuk mengajukan capres.

"Tentu tidak mudah bagi parpol untuk lolos PT. Kalau parpol sudah melewati syarat itu tentu sudah pantas mengajukan capres. Tapi (konsep) ini masih kami pikirkan, belum diputuskan," kata Munzir.

Namun Veri tidak terlalu setuju apabila yang dijadikan patokan untuk syarat pilpres adalah PT. "Kenaikan PT dapat menimbulkan oligarki partai-partai besar," ujarnya.

No comments:

Post a Comment