Wednesday, December 29, 2010

Pengambil Kebijakan Tak Boleh Dipidanakan

Situs Sisminbakum.

JAKARTA - Sebuah kebijakan dalam suatu sistem tidak bisa dipidanakan. Sama halnya dalam Kasus Sisminbakum, yang merupakan sebuah produk kebijakan yang diambil mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra dan tiga mantan Direktur Jendral AHU.

"Kalau saya lihat dari keputusan Mahkamah Agung untuk Pak Romli, kebijakan Sisminbakum tidak ada masalah," kata pakar hukum dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/12/2010).

Penegak hukum harus lebih teliti, apakah Yusril dan yang lainnya dengan sengaja memperkaya diri atau tidak. Pasalnya hingga kini belum ada UU yang mengatur seorang terdakwa korupsi melakukan korupsi dengan sengaja atau tidak.

"Harusnya ada proses pembuktian, apakah dia melakukan dengan sengaja melakukan tipikor untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, saya paham UU Tipikor tidak mengatur untuk pencegahan," tandasnya.

Dalam kasus Sisminbakum, menurutnya, yang dipermasalahkan kenapa porsi yang didapat swasta 90 persen. "Kalau kita lihat, dulu pemerintah tidak punya dana membuat itu, jadi kerja sama dengan swasta. Ini mirip orang Built Operate Transfer," tutupnya.

No comments:

Post a Comment