Wednesday, January 5, 2011

Didenda KPPU, Pertamina Ajukan Banding

Ilustrasi

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) akan mengajukan banding terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp31 miliar kepada konsorsium proyek PT Donggi Senoro LNG, yang berisi PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional Tbk, dan Mitsubishi Corporation karena melakukan persaingan tidak sehat.

"Terkait keputusan KPPU Kita akan banding, karena keputusan KPPU sangat tidak fair dan keputusan ini memperburuk iklim investasi di Indonesia," ujar VP Corporate Communication Pertamina M Harun saat dihubungi okezone di Jakarta, Rabu (5/1/2011).

Harun menambahkan bahwa pihaknya sudah menunggu 25 tahun untuk mengembangkan cadangan gas di daerah yang sangat minim infrastrukturnya tersebut.

Selain itu, Pertamina menuturkan niatnya untuk berinvestasi, mengembangkan infrastruktur di wilayah tersebut serta mengembangkan ekonomi masyarakat melalui keberadaan proyek.

"Tapi dihukum dengan cara yang sangat melukai rasa keadilan. Kita memutuskan untuk banding dan melawan arogansi KPPU ini," pungkasnya.

Adapun rincian sanksi denda tersebut yakni denda sebesar Rp15 miliar kepada Mitsubishi, sementara denda untuk Pertamina sebesar Rp10 miliar, Medco Energi International Rp5 miliar, serta Medco E & P Tomori Sulawesi Rp1 miliar.

No comments:

Post a Comment